Pemerintah secara resmi memperbarui aturan mengenai pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan substansi ekonomi dalam perhitungan batas omzet Rp4,8 miliar. Kebijakan ini dinilai dapat memperkecil peluang praktik pemecahan usaha yang dilakukan untuk tetap mempertahankan status sebagai penerima insentif pajak UMKM.
Edukasi Bisnis
02 Jun 2026
PPh UMKM : Aturan Baru PP 20/2026 Revisi PP 50/2022
W
Tim Redaksi WAY
Konsultan Bisnis